
Pantau - Durasi kegiatan belajar mengajar di Provinsi DKI Jakarta selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dibatasi hanya sampai pukul 14.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, “Kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa jamnya menyesuaikan, jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB,”.
Aturan tersebut diselaraskan dengan surat edaran bersama dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, dan Kementerian Agama Kemenag.
Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bagi anak-anak bersama keluarga serta membantu mereka menjalankan ibadah dengan baik selama bulan suci Ramadhan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pengaturan pembelajaran selama Ramadhan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
Pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Hasil Rapat Tingkat Menteri RTM menyepakati skema pembelajaran selama Ramadhan 2026 yang meliputi pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026.
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026.
Libur pasca-Ramadhan ditetapkan pada 23 hingga 27 Maret 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








