
Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara menyebut status Masjid IKN yang dibangun di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedang dalam proses penetapan menjadi Masjid Negara melalui Keputusan Presiden.
Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimudin menyatakan proses penetapan tersebut dilakukan atas usulan Menteri Agama.
"Status Masjid Negara IKN masih dalam proses penetapan melalui Keputusan Presiden atas usulan Menteri Agama," ujarnya.
Status tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan terkait Masjid IKN yang mulai difungsikan pada Ramadhan tahun ini di Sepaku, Penajam Paser Utara.
Dengan status sebagai Masjid Negara, tata kelola, teknis pelaksanaan ibadah, hingga imam yang memimpin shalat akan mengikuti standar Masjid Negara Istiqlal Jakarta.
"Yang mengimami shalat lima waktu, tarawih hingga Shalat Idul Fitri di Masjid IKN, yakni Imam Masjid Istiqlal Martomo Malaing," ungkapnya.
"Saat Shalat Tarawih yang dilaksanakan, Rabu 18 Februari malam, ribuan jamaah memadati Masjid IKN," tambahnya.
Kuliah tujuh menit atau Kultum selama Ramadhan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur Abdul Kholiq.
Sejumlah dai lokal terpilih juga mengisi ceramah keagamaan untuk memperkaya suasana spiritual di kawasan IKN.
Program Dai 3T terdepan, terluar dan tertinggal dari Kementerian Agama akan diperkuat di wilayah Kecamatan Sepaku.
Ramadhan 2026 disebut menjadi momentum penting tidak hanya sebagai bulan ibadah tetapi juga tonggak sejarah penguatan identitas keagamaan di ibu kota baru Indonesia.
Alimudin menyampaikan kesiapan fasilitas Masjid IKN telah mencapai 100 persen dan siap menyambut aktivitas ibadah, kegiatan keagamaan, serta kegiatan sosial dengan tata kelola bertaraf nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







