Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Disbun Kaltim Cegah Peredaran Benih Ilegal Lewat Pengawasan Ketat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Disbun Kaltim Cegah Peredaran Benih Ilegal Lewat Pengawasan Ketat
Foto: (Sumber: Suasana Sosialisasi Pengawasan Peredaran Benih dan Penggunaan Benih Unggul Bersertifikat Berlabel di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, yang digelar oleh UPTD PBP Disbun Kaltim. ANTARA/HO-Disbun Kaltim.)

Pantau - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur berhasil mencegah peredaran benih ilegal melalui pengawasan ketat dengan melibatkan masyarakat, petani, aparat, hingga petugas tingkat provinsi sehingga dalam dua tahun terakhir tidak ditemukan kasus benih palsu.

“Dampak dari pengawasan ketat dan sinergi dengan banyak pihak yang didukung dengan regulasi kuat, maka sejak 2024 hingga Februari tahun ini tidak terdapat laporan kasus peredaran benih ilegal,” kata Kepala UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan Disbun Kaltim Eka Rini Elvianti di Samarinda, Kamis.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, pelaku yang mengedarkan benih bina tidak sesuai label secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta.

Jika pelanggaran terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dikenakan pidana penjara 12 bulan dan denda Rp50 juta.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi petani maupun perusahaan pengguna benih sawit agar menghasilkan produk berkualitas dengan produktivitas tinggi.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015 tentang produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman perkebunan guna menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkelanjutan.

“Ada pula Kepmentan Nomor 4/2025, Perda Kaltim Nomor 7/2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, serta Pergub Kaltim Nomor 22/2023 tentang Pedoman Perbenihan Tanaman Perkebunan,” katanya.

Penerapan regulasi tersebut turut mendorong peningkatan jumlah produsen benih pembesaran kelapa sawit resmi di Kalimantan Timur.

“Pada periode 2017-2023 terdapat 7 produsen benih, sementara sejak 2024 hingga Februari 2026 bertambah menjadi 11 produsen, sehingga total saat ini mencapai 18 produsen resmi. Banyaknya produsen benih tentu juga mampu menekan peredaran benih ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Sosialisasi Pengawasan Peredaran Benih dan Penggunaan Benih Unggul Bersertifikat Berlabel di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada petani mengenai pentingnya penggunaan benih unggul bersertifikat guna mencegah peredaran benih ilegal.

Penulis :
Aditya Yohan