
Pantau - Pemerintah Kota Batam menerapkan aturan jam operasional serta penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1447 H dengan skema 3-3-3 guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Batam dengan total sembilan hari penutupan selama Ramadhan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata menyampaikan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari sejumlah pihak.
“Untuk tempat hiburan malam, diputuskan agar tutup pada tiga hari di awal, tiga hari di tengah dan tiga hari di akhir Ramadhan,” ungkapnya.
Skema 3-3-3 berarti tempat hiburan malam wajib tutup pada awal Ramadhan, saat peringatan Nuzulul Quran di pertengahan bulan, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk awal Ramadhan itu satu hari sebelum, pada hari pertama dan satu hari setelahnya. Jadi 18, 19 dan 20 Februari,” jelasnya.
Di luar sembilan hari tersebut, tempat hiburan malam tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Usaha hiburan malam hanya diizinkan buka mulai pukul 22.00 WIB dan wajib tutup pukul 24.00 WIB.
Pengaturan Operasional Restoran Selama Ramadhan
Selain tempat hiburan malam, Pemerintah Kota Batam juga mengatur operasional restoran yang tetap melayani masyarakat selama Ramadhan.
“Bagi restoran yang melayani pelanggan non-Muslim atau masyarakat yang tidak berpuasa, diwajibkan memasang penutup seperti tirai atau dinding pembatas agar tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat umum,” ujarnya.
Ketentuan tersebut diberlakukan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pengawasan dan Sanksi bagi Pelanggar
Terkait pengawasan, apabila ditemukan pelanggaran maka pelaku usaha akan diberikan teguran hingga surat peringatan.
Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat berujung pada evaluasi izin usaha.
“Tahun-tahun sebelumnya ada teguran, tapi tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah THM dan restoran yang ada di Batam. Kesadaran pelaku usaha pariwisata kita cukup tinggi karena kan terbiasa setiap tahun,” katanya.
Surat edaran terkait pengaturan operasional selama Ramadhan telah disebarkan kepada seluruh pelaku usaha di Batam.
“Di Batam sendiri, jumlah restoran tercatat hampir mencapai tiga ribu unit, belum termasuk THM dan usaha hiburan lainnya. Itu kami sudah sebarkan lewat grup komunikasi kami dan secara langsung,” pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







