
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan energi antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mengubah arah kebijakan nasional dalam mewujudkan kemandirian energi.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan bahwa kesepakatan impor bahan bakar minyak dalam perjanjian tersebut merupakan bagian dari proses penyeimbangan hubungan tarif bilateral kedua negara dan berdiri terpisah dari agenda kebijakan energi dalam negeri.
Ia menyatakan, "Ini sesuai kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS dalam menyeimbangkan tarif perdagangan kedua belah pihak, dan akhirnya memang kita harus bersepakat untuk membeli BBM dari AS. Tapi tidak melepaskan bahwa kita tetap harus mengedepankan kemandirian energi kita,".
Berdasarkan dokumen Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Indonesia menyepakati kerja sama impor energi dari Amerika Serikat dengan nilai total sekitar 15 miliar dolar Amerika Serikat.
Impor Solar Tidak Termasuk Perjanjian
Nilai tersebut mencakup pembelian liquefied petroleum gas sebesar 3,5 miliar dolar Amerika Serikat, minyak mentah sebesar 4,5 miliar dolar Amerika Serikat, serta bensin hasil kilang sebesar 7 miliar dolar Amerika Serikat.
Dwi Anggia menegaskan bahwa komitmen Menteri ESDM untuk menekan ketergantungan impor bahan bakar minyak tertentu, termasuk menyetop impor solar, tetap menjadi agenda pemerintah.
Dokumen perjanjian tidak mencantumkan kewajiban impor solar atau diesel sehingga kebijakan pemerintah untuk menekan impor solar tetap berjalan sesuai arah kebijakan nasional.
Menurut Dwi Anggia, kesepakatan tersebut bersifat komersial dalam kerangka perdagangan internasional dan tidak serta-merta mengubah kebijakan nasional terkait bauran energi, subsidi, maupun strategi jangka panjang sektor energi.
Ia menegaskan, "Ini dua hal yang berbeda antara kesepakatan perdagangan dan kebijakan kemandirian energi,".
Kerja Sama Mineral Kritis dan Energi Terbarukan Masih Dibahas
Selain sektor minyak dan gas bumi, perjanjian tersebut juga memuat kerja sama mineral kritis yang diarahkan pada penguatan investasi dan integrasi rantai pasok antara kedua negara.
Kerja sama itu difokuskan pada pengembangan kapasitas pengolahan dan pemurnian tanpa mencantumkan kewajiban ekspor bahan mentah maupun nilai transaksi secara spesifik.
Dwi Anggia menyampaikan, "Itu lebih ke kerja sama investasi. Untuk detailnya masih akan dibahas lebih lanjut,".
Terkait komoditas energi baru dan terbarukan termasuk bioetanol, Kementerian ESDM menegaskan belum ada keputusan final mengenai skema perdagangan maupun kewajiban penjualan ke Amerika Serikat karena seluruh pembahasan masih dalam tahap negosiasi.
Ia mengatakan, "Semua masih berproses dan masih dalam tahap negosiasi. Kita tunggu hasilnya nanti setelah delegasi kembali,".
Hingga saat ini belum terdapat pembahasan lanjutan terkait Freeport Indonesia maupun promosi proyek kilang minyak baru dalam rangkaian perundingan perdagangan tersebut dan pemerintah memastikan seluruh hasil akhir kesepakatan akan disampaikan kepada publik setelah proses negosiasi serta koordinasi lintas kementerian selesai.
- Penulis :
- Shila Glorya








