
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan menemukan ratusan tenaga kerja asing ilegal dalam inspeksi mendadak di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada pekan lalu.
Sidak tersebut dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dengan menurunkan sembilan orang pengawas yang didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, John Andariasta Barus, mengatakan, "Tim Pengawas Kemnaker menggelar sidak di KEK Galang Batang, dan menemukan ratusan TKA ilegal bekerja di sana." di Tanjungpinang, Jumat.
Pemeriksaan Administrasi dan Temuan TKA Baru
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi para pekerja asing di sejumlah perusahaan yang beroperasi di KEK Galang Batang.
John menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat merinci hasil pemeriksaan karena laporan resmi masih disusun Kemnaker dengan menyatakan, "Kami masih menunggu laporan resmi dari Kemnaker, setelah itu akan dirilis ke publik."
Tim pengawas juga menemukan 17 TKA asal Tiongkok yang baru tiba di KEK Galang Batang saat sidak berlangsung.
Ia menjelaskan, "TKA ini terbang dari Jakarta ke Bandara RHF, lalu naik bus menuju KEK Galang Batang."
Penegakan Aturan dan Kewajiban RPTKA
John menegaskan bahwa sidak bersama tersebut merupakan langkah tegas pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan bagi seluruh investasi asing di wilayah Kepulauan Riau.
Ia menekankan bahwa setiap TKA yang bekerja di Kepri wajib memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah disahkan Kemnaker.
"TKA bekerja di Kepri, wajib mempunyai dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing RPTKA yang disahkan Kemnaker. Dari RPTKA itu, tiap-tiap TKA wajib membayar biaya retribusi 100 dolar per orang per bulan dan di kali 12 bulan." demikian John.
- Penulis :
- Leon Weldrick








