
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat di sektor ekonomi sebesar Rp130,26 miliar sepanjang 2025 dari total 23.596 laporan yang diterima.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa pada usia ke-25 tahun, ORI menegaskan transformasi pengawasan pelayanan publik dari penyelesaian pengaduan individual menuju pengawasan yang berdampak sistemik.
Najih mengatakan, "Selama seperempat abad, Ombudsman RI berkembang dari lembaga yang berfokus pada penyelesaian pengaduan individual menjadi pengawas yang mendorong perubahan sistemik." ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan berdampak berarti setiap rekomendasi dan hasil pengawasan harus mampu memperbaiki kebijakan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan publik kepada negara.
Sepanjang 2025, ORI menerima 23.596 laporan yang terdiri atas 1.756 Respons Cepat Ombudsman, 148 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri, 9.365 laporan masyarakat reguler, 9.607 konsultasi, dan 2.720 tembusan.
Dari jumlah tersebut, ORI menyelesaikan 8.970 laporan meliputi 1.674 Respons Cepat Ombudsman, 145 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri, dan 7.151 laporan reguler, sedangkan konsultasi dan tembusan diselesaikan pada tahap penerimaan.
Selama periode kepemimpinan 2021 hingga 2025, total penyelamatan potensi kerugian masyarakat oleh ORI mencapai Rp1,6 triliun.
- Instansi yang paling banyak dilaporkan pada 2025 adalah pemerintahan daerah dengan 4.766 laporan.
- Instansi pemerintah atau kementerian menerima 1.235 laporan.
- Badan Pertanahan Nasional menerima 965 laporan.
- Lembaga pendidikan negeri menerima 878 laporan.
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah menerima 765 laporan.
- Substansi laporan terbanyak berada pada bidang agraria atau pertanahan sebanyak 1.495 laporan.
- Bidang kepegawaian menerima 1.452 laporan.
- Hak sipil dan politik menerima 717 laporan.
- Kepolisian menerima 713 laporan.
- Perhubungan dan infrastruktur menerima 622 laporan.
- Lima dugaan malaadministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan sebesar 40,68 persen.
- Penundaan berlarut tercatat sebesar 21,25 persen.
- Penyimpangan prosedur mencapai 18,79 persen.
- Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum sebesar 8,75 persen.
- Tidak patut tercatat sebesar 4,29 persen.
- Penulis :
- Aditya Yohan







