Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Arifah Fauzi Pastikan Pemulihan Lansia Korban Percobaan Pemerkosaan di Gunungkidul Berjalan Positif

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri PPPA Arifah Fauzi Pastikan Pemulihan Lansia Korban Percobaan Pemerkosaan di Gunungkidul Berjalan Positif
Foto: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (sumber: KemenPPPA)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penanganan perempuan lansia berinisial SE (69) yang menjadi korban percobaan pemerkosaan di Kabupaten Gunungkidul.

Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa korban dan memastikan pemerintah hadir dalam proses pemulihan korban.

"Berdasarkan hasil pemantauan sementara, kondisi korban menunjukkan perkembangan yang positif dengan kondisi emosional yang semakin stabil dan mulai kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara bertahap. Korban juga memperoleh dukungan dari lingkungan sekitar dalam proses pemulihannya," ungkapnya di Jakarta, Sabtu.

Kementerian PPPA mengapresiasi respons cepat UPT PPA Kabupaten Gunungkidul, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat setempat dalam memastikan keselamatan dan pemulihan korban.

Pendampingan Psikologis dan Asesmen Awal

UPT PPA Kabupaten Gunungkidul telah melakukan asesmen awal untuk mengetahui kondisi psikologis korban serta mengidentifikasi kebutuhan layanan yang diperlukan.

Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis secara langsung guna mendukung proses pemulihan serta mengembalikan rasa aman pascakejadian.

Proses Hukum dan Penanganan Terlapor

Kasus percobaan pemerkosaan tersebut kini telah ditangani oleh Polres Gunungkidul sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terlapor disangkakan melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Mengingat terlapor masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, yang bersangkutan saat ini dititipkan di LPKA Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Penulis :
Shila Glorya