Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Muzani Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Tinggi bagi Partai Politik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Muzani Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Tinggi bagi Partai Politik
Foto: (Sumber: Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat diwawancarai di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Minggu (22/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi..)

Pantau - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen terlalu tinggi dan memberatkan partai politik.

"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," kata Muzani di Jakarta, Minggu 22 Februari.

Meski demikian, ia menyebut ambang batas parlemen masih tetap dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam pemilu untuk menjaga efektivitas sistem kepartaian.

"Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi," kata dia.

Menurut Muzani, penentuan besaran ambang batas parlemen ke depan akan bergantung pada kebutuhan dan kesepakatan politik di DPR.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen dan usulan tersebut konsisten disampaikan para elite partai.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan NasDem selalu mengusulkan angka ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026.

Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi terhadap Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan tersebut terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk Undang-Undang segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti