Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Perintahkan Oknum Brimob Diduga Aniaya Anak di Maluku Dihukum Seberat-beratnya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kapolri Perintahkan Oknum Brimob Diduga Aniaya Anak di Maluku Dihukum Seberat-beratnya
Foto: (Sumber : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas, selepas menghadiri acara puncak peringatan ulang tahun Persatuan Ummat Islam (PUI) dan doa bersama untuk bangsa di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-humas.polri.go.id/pri..)

Pantau - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya memberikan hukuman berat terhadap oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia di Maluku.

Kapolri menyatakan, “Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,”.

Ia juga menginstruksikan Dadang Hartanto dan Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Kapolri menegaskan, “Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,”.

Ia kembali mengingatkan bahwa Polri tidak pandang bulu terhadap personel yang melanggar aturan.

Ia menyampaikan, “Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,”.

Polda Maluku dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT sesuai ketentuan Propam.

Keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sebelum menghadiri sidang etik di Polda Maluku dengan sebagian memeriksa anggota keluarga yang mengalami cedera di rumah sakit dan lainnya mengikuti sidang secara daring.

Sidang kode etik digelar dengan sebagian proses terbuka dan sebagian tertutup untuk pendalaman fakta serta hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Polda Maluku juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat proses hukum melalui komunikasi Kapolda Maluku dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat pemberkasan perkara.

Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat di lokasi, tersangka bersama anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan sebelum dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing sekitar 10 menit kemudian.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat namun mengenai pelipis kanan korban AT berusia 14 tahun hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis sebelum pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.

Penulis :
Aditya Yohan