Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Rieke Diah Pitaloka Usulkan Negara Jamin BPJS Kesehatan bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rieke Diah Pitaloka Usulkan Negara Jamin BPJS Kesehatan bagi Korban Pelanggaran HAM Berat
Foto: (Sumber : Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/2/2026). Foto: Runi/Mahendra.)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban berbagai bentuk kekerasan khususnya korban pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Ia menegaskan jaminan sosial termasuk jaminan sosial kesehatan merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28H ayat 3 UUD 1945.

“Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujarnya usai Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 23 Februari 2026.

Berdasarkan Instruksi Presiden tahun 2002–2003, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus menjadi perhatian negara.

Namun dalam praktiknya masih banyak korban yang belum mendapatkan pemulihan hak secara menyeluruh termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan.

Berdasarkan diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditemukan sejumlah korban pelanggaran HAM berat belum memperoleh jaminan kesehatan secara layak dari negara.

“Faktanya, masih banyak korban yang seharusnya tidak hanya mendapat pengakuan negara, tetapi juga pemulihan hak-haknya, termasuk jaminan sosial kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus menanggung bantuan iuran BPJS mereka. Ini tentu tidak boleh terus terjadi,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan tanggung jawab negara dalam pemulihan korban belum dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Saya mengusulkan dengan seluruh kerendahan hati agar persoalan ini dibawa ke rapat Komisi XIII DPR RI. Alhamdulillah, usulan ini sudah direspons baik oleh Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem. Insyaallah, ini akan menjadi salah satu topik pembahasan pada masa sidang yang akan datang,” katanya.

Rieke menegaskan jaminan sosial wajib diterima para korban pelanggaran HAM berat termasuk keluarga mereka.

“Jaminan sosial itu wajib diterima oleh para korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan soal bantuan, tetapi soal hak,” tegasnya.

Ia berharap momentum bulan Ramadan dapat menjadi penguat semangat memperjuangkan keadilan dan pemenuhan hak korban.

“Mudah-mudahan di bulan Ramadan ini, perjuangan kita untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan hak bagi para korban membawa keberkahan untuk kita semua. Tetap semangat untuk Indonesia,” tuturnya.

Penulis :
Aditya Yohan