
Pantau - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar sosialisasi internal terkait Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4363/SEKJEN/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang Penetapan Kebijakan Pengawasan Tahun 2026 kepada seluruh unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bamus, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.
Inspektur Utama Setjen DPR RI Rusdi Hartono menegaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi komunikasi kelembagaan agar seluruh unit kerja memahami arah kebijakan pengawasan sejak dini.
“Ini menjadi bagian komunikasi dari Inspektur Utama kepada seluruh unit kerja yang ada di Sekretariat Jenderal tentang kegiatan-kegiatan pengawasan pada tahun 2026,” ujarnya.
Kebijakan pengawasan tahun 2026 dirancang untuk memberikan kepastian arah serta memperkuat koordinasi antara Inspektorat Utama dan unit-unit kerja.
Dengan pemahaman yang sama, setiap unit diharapkan mampu mempersiapkan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program dan anggaran secara lebih matang.
“Ketika ini sudah dipahami oleh seluruh unit kerja, diharapkan unit-unit kerja bisa bekerja secara optimal dan tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas kinerja Sekretariat Jenderal DPR RI pada tahun 2026,” kata Rusdi.
Rusdi juga menyoroti transformasi paradigma pengawasan di mana Inspektorat Utama tidak lagi sekadar berperan sebagai pengawas dalam arti sempit.
“Inspektorat Utama tidak hanya sebagai watchdog atau pengawas semata. Bagaimana sekarang Inspektorat Utama bisa menjadi trusted advisor, sebagai penasihat utama yang terpercaya,” tegasnya.
Sebagai trusted advisor, Inspektorat Utama diharapkan mampu memberikan rekomendasi solutif berbasis analisis risiko serta mendorong langkah perbaikan yang konstruktif.
“Alhamdulillah ini telah dipahami. Mudah-mudahan ini dapat kita lakukan bersama-sama dan kinerja Sekretariat Jenderal DPR RI tahun 2026 bisa semakin baik,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Inspektorat Utama menegaskan komitmennya menghadirkan pengawasan yang adaptif, profesional, dan bernilai tambah guna mendukung tata kelola yang efektif serta peningkatan kualitas layanan kelembagaan DPR RI.
- Penulis :
- Aditya Yohan







