HOME  ⁄  Nasional

Komisi XI Perkuat Pengawasan Bea Cukai Demi Lindungi Penerimaan Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi XI Perkuat Pengawasan Bea Cukai Demi Lindungi Penerimaan Negara
Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit bersama Tim Kunres Komisi XI saat ke Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur di Denpasar, Bali, Kamis 23/7/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi XI DPR RI menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) guna melindungi penerimaan negara sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu iklim usaha saat Kunjungan Kerja Reses ke Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur di Denpasar, Bali, Kamis (23/7/2026).

Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menyampaikan komitmen tersebut saat memimpin kunjungan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI.

Kunjungan kerja dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan tugas Bea Cukai serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi kepabeanan dan cukai.

Ia mengungkapkan, "Pengawasan ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal."

Pengawasan dan Kinerja Bea Cukai

Berdasarkan laporan Semester I Tahun 2026, Bea Cukai Bali Nusra telah melakukan 824 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Nilai barang hasil penindakan yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp53,05 miliar.

Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp20,24 miliar.

Dolfie menegaskan keberhasilan Bea Cukai tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah penindakan.

Menurutnya, efektivitas pengawasan dalam mencegah kerugian negara, menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi industri dalam negeri, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha menjadi indikator yang lebih penting.

Komisi XI DPR RI juga meminta masukan terkait kebutuhan penguatan regulasi di bidang kepabeanan dan cukai.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran turut menjadi perhatian untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Bea Cukai.

Berdasarkan paparan Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, realisasi penerimaan hingga Semester I Tahun 2026 mencapai Rp2,14 triliun atau setara 84,07 persen dari target penerimaan semester.

Pemusnahan Barang Ilegal Bernilai Rp11,24 Miliar

Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Komisi XI DPR RI turut menyaksikan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp11,24 miliar.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari barang tersebut mencapai Rp4,42 miliar.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi minuman mengandung etil alkohol, rokok, rokok elektronik, telepon genggam, kosmetik, garmen, alat kesehatan, serta berbagai barang lainnya hasil penindakan.

Ia menegaskan, "Pemusnahan barang ilegal memiliki makna strategis, yakni memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan, memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar, serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum."

Komisi XI DPR RI menegaskan akan terus mengawal penguatan fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar semakin profesional dan adaptif dalam menghadapi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang.

Penguatan pengawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya