Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dinas ESDM Kalsel Melaporkan Kebakaran Batubara di KM 171 Satui ke Ditjen Minerba

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dinas ESDM Kalsel Melaporkan Kebakaran Batubara di KM 171 Satui ke Ditjen Minerba
Foto: (Sumber : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan telah menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terkait informasi kebakaran batubara pada aktivitas penambangan tanpa izin di KM 171 Satui Kabupaten Tanah Bumbu. (ANTARA/HO-Pemprov Kalsel))

Pantau - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara terkait kebakaran batubara pada aktivitas penambangan tanpa izin di KM 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalsel Nasrullah menjelaskan secara kewenangan pemerintah provinsi tidak memiliki otoritas terhadap komoditas batubara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Nasrullah menyatakan bahwa "Perlu kami sampaikan bahwa komoditas batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sehingga secara regulasi, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penanganannya,", ujarnya.

Lokasi kebakaran batubara di KM 171 Satui berada dalam konsesi PKP2B PT Arutmin Indonesia dan diduga merupakan aktivitas Penambangan Tanpa Izin.

Meski tidak memiliki kewenangan langsung, Dinas ESDM Kalsel tetap melakukan langkah koordinatif untuk membantu penyelesaian permasalahan asap hitam akibat kebakaran tersebut.

Surat juga disampaikan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai bagian dari percepatan penanganan di lapangan.

Nasrullah berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah sesuai kewenangannya dengan menyatakan bahwa "Kami berharap melalui penyampaian informasi resmi ini, pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah-langkah penanganan sesuai kewenangannya, sehingga permasalahan asap akibat terbakarnya batubara di KM 171 Satui dapat segera teratasi,", katanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga keselamatan masyarakat dan meminimalkan dampak lingkungan akibat kejadian tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf