
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.
Pramono menyatakan bahwa "Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,", ujarnya.
Ia menegaskan untuk pembangunan lapangan padel baru pemilik diwajibkan mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak semua pihak dapat membangun lapangan padel tanpa acuan dan aturan yang jelas di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemprov DKI maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau.
Pramono menegaskan bahwa "Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau,", katanya.
Ia memaparkan saat ini jumlah lapangan padel di Jakarta mencapai 397 lapangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mendalami jumlah lapangan padel yang tidak berizin dari total 397 lapangan tersebut.
Untuk lapangan padel yang berada di kawasan permukiman warga dan telah memiliki izin jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Pembatasan jam operasional tersebut dilakukan sebagai solusi agar warga tidak terganggu oleh suara bising dari aktivitas lapangan padel.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







