Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPK Periksa Laporan Keuangan PPATK 2025, Soroti Temuan Berulang dan Indikasi Kecurangan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPK Periksa Laporan Keuangan PPATK 2025, Soroti Temuan Berulang dan Indikasi Kecurangan
Foto: Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam entry meeting pemeriksaan atas LK PPATK Tahun 2025 di Jakarta, Selasa 10/2/2026 (sumber: BPK)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit dalam entry meeting yang digelar di Jakarta dan dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan serta memastikan pengelolaan keuangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fokus Pemeriksaan dan Sorotan Temuan

Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan, “Selain itu, fokus pemeriksaan lainnya meliputi tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, temuan berulang, peristiwa yang berindikasi kecurangan, serta pengadaan barang dan jasa, khususnya pada pengelolaan persediaan, sistem informasi, dan pengelolaan barang,”.

Ia menjelaskan pemeriksaan berfokus pada sistem pengendalian intern yang mencakup pengendalian tingkat entitas termasuk pemanfaatan teknologi informasi serta pengendalian pada tingkat transaksi.

Pemeriksaan juga menitikberatkan pada tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya guna memastikan rekomendasi telah dijalankan secara memadai.

Selain itu, BPK menyoroti adanya temuan berulang yang masih terjadi dalam pengelolaan keuangan serta peristiwa yang berindikasi kecurangan.

Aspek pengadaan barang dan jasa turut menjadi perhatian, terutama pada pengelolaan persediaan, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara.

Dasar Hukum dan Pemberian Opini

Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Landasan hukum lainnya meliputi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam kerangka tersebut, BPK akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Selain opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK juga akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daniel menekankan pentingnya pemenuhan data dan dokumen pemeriksaan secara tepat waktu dan lengkap oleh PPATK sebagai bukti pendukung untuk memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan serta memastikan keandalan sistem pengendalian intern.

Ia menyampaikan, "Kami mengharapkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dari PPATK untuk mewujudkan sinergi yang efektif, sehingga pemeriksaan BPK dapat terlaksana sesuai target waktu yang ditetapkan,".

Melalui komunikasi dan kolaborasi yang baik, pemeriksaan diharapkan berjalan efektif dan selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan.

Penulis :
Shila Glorya