
Pantau - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menyampaikan bahwa permintaan warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia dalam lima tahun terakhir tergolong cukup tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Widodo dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Widodo mengungkapkan, "Data yang ada di Ditjen AHU, khususnya di Direktorat Tata Negara yang menangani urusan kewarganegaraan, akhir-akhir ini, baik tahun 2026, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi WNI di kita cukup tinggi," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa menjadi WNI bukan proses yang mudah, begitu pula melepas status kewarganegaraan Indonesia.
Menurutnya, pemerintah Indonesia sangat selektif dan ketat dalam memberikan status kewarganegaraan kepada pemohon dari luar negeri.
Syarat utama untuk menjadi WNI adalah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.
Apabila masa tinggal tidak berturut-turut atau selang-seling, maka pemohon harus tinggal paling tidak selama 10 tahun.
Pemohon juga wajib mengantongi izin yang jelas dari beberapa institusi terkait di negara asalnya.
Data Permohonan dan Tren Peningkatan
Berdasarkan data Ditjen AHU, pada tahun 2020 terdapat 37 permohonan kewarganegaraan dengan 29 permohonan diterima.
Pada tahun 2021 tercatat 63 permohonan dan 61 di antaranya dinyatakan diterima.
Tahun 2022 mencatat 63 permohonan dan seluruhnya diterima.
Pada tahun 2023 terdapat 69 permohonan dengan tiga permohonan tidak diterima.
Widodo menyampaikan, "Yang menarik di tahun 2024, 165 permohonan baru 20 diterima; dan tahun 2025 ini 147 permohonan, dua baru yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, terdapat 714 anak dari perkawinan campuran yang masih dalam proses pengajuan permohonan menjadi WNI.
Revisi UU dan Respons Polemik Kewarganegaraan
Dalam kesempatan tersebut, Widodo juga merespons polemik status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (DS).
Ia menyebut persyaratan menjadi WNI akan semakin diperketat dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Widodo menjelaskan, "Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif, bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa alasan para pemohon saat wawancara beragam, tidak hanya faktor ekonomi tetapi juga sosial budaya.
Beberapa pemohon mengaku terpesona dengan keramahan masyarakat dan lingkungan Indonesia serta ingin menghabiskan sisa hidup di Tanah Air.
Widodo menutup pernyataannya dengan mengatakan, "Ini demikian cintanya warga negara asing ingin menjadi warga negara Indonesia dan tentu seharusnya kita bangga yang saat ini sudah menjadi warga negara Indonesia dan kita tentu akan pertahankan dan kita cintai Indonesia apa adanya," pungkasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







