
Pantau - Badan Gizi Nasional menyampaikan pembaruan data periode alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis dengan menegaskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menerima alokasi sekitar Rp500 juta per 12 hari pelaksanaan program.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar terkait periode penyaluran anggaran BGN dalam Program MBG.
“Dalam rangka transparansi dan akurasi informasi publik, kami sampaikan bahwa setiap SPPG menerima alokasi sekitar Rp500 juta per dua belas hari,” ujarnya.
BGN menyatakan terdapat kesalahan informasi sebelumnya mengenai periode alokasi dana sehingga perlu dilakukan klarifikasi agar publik menerima data yang akurat.
Mekanisme penyaluran dana dilakukan langsung ke SPPG tanpa melalui pemerintah daerah.
Dana BGN tersebut berperan sebagai penggerak ekonomi lokal yang merata serta mendukung pemerataan manfaat program di seluruh wilayah.
Khairul menyampaikan peredaran dana program juga memberikan kepastian pasar bagi produk lokal yang digunakan dalam MBG.
"Peredaran dana ini juga memberi kepastian pasar bagi produk lokal yang digunakan dalam MBG, berdampak positif pada sektor produksi, termasuk peningkatan Nilai Tukar Petani yang kini rata-rata mencapai 125, memberi ruang untuk investasi dan kesejahteraan keluarga," katanya.
BGN menegaskan klarifikasi dilakukan untuk menjaga akurasi data dan transparansi informasi publik.
“Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tambah Khairul.
- Penulis :
- Aditya Yohan







