Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Buka Peluang Sekolah Usulkan Penerima PIP 2026 untuk Tingkatkan Akuntabilitas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendikdasmen Buka Peluang Sekolah Usulkan Penerima PIP 2026 untuk Tingkatkan Akuntabilitas
Foto: Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Andhika Ganendra melakukan tanya jawab dengan media usai memberikan pemaparan dalam kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Senin 2/3/2026 (sumber: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang bagi satuan pendidikan untuk mengusulkan nama penerima bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Andhika Ganendra, usai kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin, 2 Maret 2026.

Ia menyatakan, "Sehingga saya mengusulkan ke Ibu Sesjen untuk menambah kebijakan agar sekolah itu bisa ikut mengusulkan. Apabila ada yang tidak terusulkan, kan jauh soalnya dari mata Pemda atau DPR, nah sekolah itu nanti bisa ikut mengusulkan.", ungkapnya.

Andhika menjelaskan jumlah penerima PIP saat ini mencapai kurang lebih 20 juta murid di seluruh Indonesia.

Namun dalam sejumlah kasus, terdapat penerima PIP yang tidak mengetahui bahwa dirinya berhak menerima dana bantuan pendidikan tersebut.

Akibatnya, dana PIP yang tidak diambil oleh penerima harus kembali ke kas negara.

Ia berharap usulan kebijakan yang memberi ruang bagi sekolah untuk mengusulkan penerima PIP dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran dana bantuan pendidikan.

Komitmen Pemerintah Jaga Keberlanjutan Pendidikan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu.

Ia mengatakan, "Kami berharap PIP ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik.", tegasnya.

Suharti juga berharap pemanfaatan bantuan PIP dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran oleh para penerima.

Cara Cek Status Penerima PIP Secara Mandiri

Selain melalui aplikasi SIPINTAR, murid dapat memeriksa status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Langkah pertama adalah membuka situs pip.kemendikdasmen.go.id melalui peramban.

Pengguna kemudian menemukan kotak bertuliskan "Cari Penerima PIP" pada halaman utama.

Setelah itu, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Pengguna diminta menuliskan jawaban perhitungan angka yang muncul sebagai verifikasi.

Langkah terakhir adalah mengklik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melihat status penerima.

Status penerima PIP akan muncul secara otomatis termasuk informasi terkait pencairan dana bantuan.

Penulis :
Arian Mesa