Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polri Hormati Putusan MK yang Ubah Frasa Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polri Hormati Putusan MK yang Ubah Frasa Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor
Foto: (Sumber : Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri..)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah bunyi pasal mengenai perintangan proses hukum atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.

"Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat binding, termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIll/2025 tentang Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa 'secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Johnny Eddizon Isir.

Johnny menjelaskan Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Putusan tersebut akan menjadi pedoman dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MK Hapus Frasa “Secara Langsung atau Tidak Langsung”

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengubah bunyi pasal mengenai obstruction of justice agar tidak mudah disalahartikan.

Melalui putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Ia menilai frasa "atau tidak langsung" memungkinkan adanya tindakan yang tidak secara eksplisit terlihat namun dianggap menghambat proses peradilan.

Potensi Subjektivitas Penegakan Hukum

Arsul Sani menjelaskan tindakan yang dianggap sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara.

Penilaian terhadap tindakan tersebut berpotensi dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Jika dikaitkan dengan profesi advokat, kegiatan advokat yang melakukan publikasi melalui media juga berpotensi dianggap sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.

Contoh kegiatan tersebut antara lain diskusi publik atau seminar yang dilakukan untuk membela klien.

Mahkamah Konstitusi juga menilai potensi yang sama dapat terjadi pada aktivitas jurnalistik.

Kegiatan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan untuk memberikan informasi kepada publik berpotensi dianggap sebagai perintangan peradilan.

Mahkamah Konstitusi menilai keberadaan frasa tersebut dapat mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum.

"Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization," kata Arsul Sani.

Penulis :
Ahmad Yusuf