Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KY Buka Peluang Laporan Publik Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Vonis Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KY Buka Peluang Laporan Publik Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Vonis Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu
Foto: Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Abhan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Kamis 5/3/2026 (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Komisi Yudisial Republik Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Abhan menegaskan lembaganya siap menerima setiap laporan atau aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara tersebut.

Abhan mengatakan, "Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut," di Batam pada Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Abhan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan.

Komisi Yudisial Menunggu Laporan Masyarakat

Abhan menjelaskan bahwa hingga saat ini Komisi Yudisial belum menerima laporan dari masyarakat maupun pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran etik hakim dalam proses persidangan perkara tersebut.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya intervensi dalam perkara tersebut, termasuk isu perubahan tuntutan pidana mati menjadi vonis lima tahun penjara, Abhan tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial tetap menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya yaitu melakukan pengawasan terhadap etik dan perilaku hakim.

Abhan mengatakan, "KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Kalau para pihak belum menerima, tentu tersedia upaya hukum. Tetapi jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY, sepanjang ada laporan dari para pihak,".

Kewenangan KY Tidak Menilai Substansi Putusan

Abhan menegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi putusan ataupun pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk keputusan majelis hakim terkait penggunaan ketentuan KUHP baru dalam amar putusan.

Abhan mengatakan, "Tugas KY adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan,".

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Barang bukti sabu tersebut diamankan dari kapal Sea Dragon Terawa yang terkait dalam perkara penyelundupan tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick