Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Longsor Sampah Bantargebang Bukti Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Longsor Sampah Bantargebang Bukti Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta
Foto: (Sumber : Foto udara sejumlah alat berat beroperasi saat melakukan pencarian korban longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz.)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut tragedi longsor sampah di TPST Bantargebang sebagai bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta setelah peristiwa tersebut menewaskan empat orang pada Minggu 8 Maret 2026.

Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter terjadi di Zona IV TPST Bantargebang sekitar pukul 14.30 WIB.

Empat korban yang ditemukan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Hanif menyatakan kondisi di Bantargebang merupakan fenomena gunung es dari persoalan besar pengelolaan sampah di ibu kota.

Selama sekitar 37 tahun, TPST Bantargebang telah menampung beban sampah hingga sekitar 80 juta ton.

Ia menegaskan pemerintah harus menyelesaikan akar masalah pengelolaan sampah Jakarta agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

Metode Open Dumping Dinilai Melanggar Aturan

Menteri Lingkungan Hidup menilai tragedi tersebut menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode pengelolaan sampah open dumping.

Metode tersebut dinilai terus menimbulkan ancaman bagi keselamatan warga dan petugas di sekitar lokasi.

Menurutnya penggunaan metode open dumping di TPST Bantargebang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sistem pengelolaan yang ada dinilai tidak lagi mampu mengurangi risiko keselamatan bagi masyarakat.

Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan longsor susulan tetapi juga menyebabkan pencemaran lingkungan yang luas.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup juga mulai melakukan penyidikan menyeluruh serta penegakan hukum terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Rangkaian Insiden di TPST Bantargebang

TPST Bantargebang memiliki sejarah panjang berbagai insiden mematikan terkait longsor sampah.

Pada tahun 2003 pernah terjadi longsor yang menimpa permukiman warga di sekitar lokasi.

Pada tahun 2006 terjadi runtuhnya Zona 3 yang menimbun puluhan pemulung.

Pada Januari 2026 terjadi insiden amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai.

Insiden tersebut kemudian disusul runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026.

Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya risiko besar akibat beban sampah yang berlebihan di TPST Bantargebang.

Ancaman Sanksi Hukum bagi Pihak Bertanggung Jawab

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut berkisar antara lima hingga sepuluh tahun penjara.

Selain itu pelanggar juga dapat dikenakan denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar apabila kelalaian menyebabkan kematian.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan terkait tingginya risiko pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Pemerintah saat ini memprioritaskan proses evakuasi korban sekaligus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.

Pemerintah Siapkan Solusi Jangka Panjang

Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang direncanakan akan difokuskan khusus untuk pengolahan sampah anorganik.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui penguatan sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Selain itu pemerintah juga akan mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel di Rorotan.

Melalui langkah tersebut pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan