
Pantau - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyatakan seluruh korban yang hilang akibat tertimbun longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang telah ditemukan setelah operasi pencarian dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari menyampaikan korban terakhir ditemukan pada pukul 23.30 WIB dalam kondisi meninggal dunia.
"Pukul 23.30 WIB, Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban yang teridentifikasi bernama Riki Supriadi L 40 dalam kondisi meninggal dunia dan dievakuasi menuju RS Polri Kramat Jati," ungkapnya.
Setelah pukul 00.00 WIB, operasi pencarian dan pertolongan resmi dinyatakan selesai karena seluruh korban telah ditemukan dan tidak ada lagi laporan orang hilang.
Total 13 Korban, Tujuh Meninggal Dunia
- Berdasarkan data terakhir, jumlah total korban longsoran sampah di TPST Bantargebang mencapai 13 orang.
- Sebanyak enam orang dilaporkan selamat dalam peristiwa tersebut.
- Korban selamat masing-masing bernama Budiman, Johan, Safifudin, Slamet, Ato, dan Dofir.
- Sementara itu jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak tujuh orang.
- Korban meninggal dunia antara lain Enda Widayanti berusia 25 tahun yang merupakan pemilik warung.
- Korban lainnya adalah Sumine berusia 60 tahun yang juga berprofesi sebagai pemilik warung.
- Dedi Sutrisno yang berasal dari Karawang dan bekerja sebagai sopir truk turut menjadi korban meninggal dunia.
- Irwan Supriatin yang berprofesi sebagai sopir truk juga tercatat sebagai korban meninggal dunia.
- Korban lainnya yaitu Jussova Situmorang berusia 38 tahun.
- Hardianto juga tercatat sebagai korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
- Riki Supriadi berusia 40 tahun menjadi korban terakhir yang ditemukan oleh tim SAR gabungan.
Pemerintah Nilai Tragedi Jadi Peringatan Serius
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai kejadian longsor sampah di TPST Bantargebang sebagai peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, pengelolaan sampah dengan metode open dumping harus segera dihentikan karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," ungkapnya.
Hanif menyebut peristiwa longsor sampah yang terjadi pada Minggu 8 Maret tersebut menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta.
Ia menegaskan kondisi tersebut tidak boleh lagi dibiarkan terjadi karena berpotensi kembali menimbulkan korban jiwa.
Hanif juga menyebut TPST Bantargebang sebagai fenomena gunung es dari persoalan pengelolaan sampah di ibu kota.
Saat ini lokasi tersebut menampung sekitar 80 juta ton sampah yang telah terkumpul selama 37 tahun.
Penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Sistem tersebut dinilai tidak lagi mampu mengurangi risiko bahaya bagi warga maupun petugas yang bekerja di kawasan tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup saat ini telah memulai penyidikan menyeluruh terkait peristiwa tersebut.
Penegakan hukum juga akan dilakukan untuk memastikan persoalan pengelolaan sampah di ibu kota tidak kembali menimbulkan korban jiwa.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








