Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Jam Tangan Mewah Impor, Toko-Toko di Ibu Kota Diperiksa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Jam Tangan Mewah Impor, Toko-Toko di Ibu Kota Diperiksa
Foto: (Sumber : Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta memperketat pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi yang beredar di sejumlah toko di wilayah Jakarta.

Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke berbagai gerai atau butik yang menjual jam tangan mewah untuk memastikan seluruh prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan telah dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Bea Cukai Jakarta menegaskan bahwa setiap barang mewah impor yang beredar di pasar wajib memenuhi ketentuan kepabeanan, mulai dari pelaporan impor, pembayaran bea masuk, hingga pemenuhan pajak terkait.

Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri yang tidak melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.

"Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor," ungkapnya.

Pemeriksaan Toko dan Verifikasi Dokumen Impor

Pemeriksaan terbaru dilakukan di beberapa toko yang menjual produk mewah di Jakarta untuk memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen impor yang dimiliki perusahaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan terhadap toko yang diperiksa.

Pemeriksaan difokuskan pada verifikasi kesesuaian barang dengan dokumen impor serta memastikan legalitas barang yang diperdagangkan di dalam toko.

Jika ditemukan barang yang belum terverifikasi secara rinci, pihak pengusaha diminta memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada Bea Cukai.

"Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi," ujar Siswo.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan pemeriksaan kelima yang dilakukan oleh DJBC Kanwil Jakarta.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan administratif di sejumlah toko, termasuk gerai perhiasan impor mewah Tiffany & Co dan Bening Luxury.

Potensi Pelanggaran dan Penegakan Aturan Kepabeanan

Dari perspektif kepabeanan, barang impor bermasalah yang beredar di pasar dapat dikategorikan sebagai barang ilegal jika terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Barang ilegal tersebut berpotensi diproses ke ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan kepabeanan.

Namun, langkah penegakan hukum yang dilakukan saat ini masih lebih mengutamakan pendekatan administratif kepada para pelaku usaha.

"Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan," jelas Siswo.

Bea Cukai juga mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJBC Jakarta sebelum dilakukan pengawasan lanjutan.

Penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta berlandaskan ketentuan Pasal 74 ayat 1 dan atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan konsisten menindak toko perhiasan yang menjual barang secara ilegal.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak seluruh aktivitas ekonomi ilegal yang dilakukan secara terbuka.

"Jadi, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan itu seperti menghina pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta telah menyegel tiga toko Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan mewah di Jakarta.

Setelah itu, DJBC Jakarta juga melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Purbaya menegaskan bahwa penyegelan sejumlah toko emas di Jakarta dilakukan karena barang yang dijual tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.

"Ya barangnya Spanyol sparo nyolong, separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar bea masuk, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah mengaku belum mengetahui secara pasti total kerugian negara akibat perdagangan emas perhiasan impor yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf