
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, menangkap tiga warga negara asing yang menggunakan paspor palsu saat mencoba masuk ke wilayah Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketiga warga negara asing tersebut masing-masing berinisial ADA berusia 28 tahun warga Irak, HS berusia 31 tahun warga Maroko, dan AI berusia 52 tahun warga Nigeria.
Mereka diamankan oleh petugas saat menjalani pemeriksaan keimigrasian di konter Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas imigrasi merasa curiga terhadap dokumen paspor yang digunakan oleh para warga negara asing tersebut.
Setelah muncul kecurigaan, paspor yang digunakan kemudian diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui laboratorium forensik keimigrasian untuk memastikan keaslian dokumen perjalanan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan, "Kemudian paspor tersebut diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium forensik keimigrasian".
Kasus pertama melibatkan warga negara asing asal Maroko berinisial HS yang diduga menggunakan paspor Arab Saudi palsu.
Kasus kedua melibatkan warga negara asing asal Nigeria berinisial AI yang menggunakan paspor Burkina Faso palsu.
Kasus ketiga melibatkan warga negara asing asal Irak berinisial ADA yang diduga menggunakan paspor Australia palsu.
Terancam Hukuman dan Deportasi
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan perbatasan negara.
Ia menegaskan, "Penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan perbatasan negara. Imigrasi akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku".
Saat ini ketiga warga negara asing tersebut akan dikenai tindakan deportasi.
Galih mengatakan, "Sementara kasus ketiga melibatkan WNA asal Irak berinisial ADA yang diduga menggunakan paspor Australia palsu. Saat ini ketiganya akan dideportasi".
Modus yang digunakan oleh ketiga warga negara asing tersebut adalah memanfaatkan paspor palsu agar dapat lebih mudah melanjutkan perjalanan menuju Eropa atau Australia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan di bandara.
Selain itu pengungkapan kasus tersebut juga didukung oleh penerapan sistem Passenger Analysis Unit di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Atas perbuatannya ketiga warga negara asing tersebut diduga melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Galih juga menyoroti bahwa situasi konflik dan ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat berdampak pada meningkatnya kejahatan lintas negara.
Ia menyatakan, "Khususnya terkait konflik dan ketegangan yang terjadi di kawasan Timur Tengah, kondisi ini tidak hanya berdampak pada stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memicu berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan".
- Penulis :
- Leon Weldrick







