Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

402 Narapidana dan Anak Binaan di Papua Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 Hijriah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

402 Narapidana dan Anak Binaan di Papua Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 Hijriah
Foto: (Sumber : Kepala Kantor Wilayah Ditjepas Provinsi Papua Barat Hensah memaparkan data pengusulan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah bagi warga binaan berstatus narapidana, di Manokwari, Kamis (12/3/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking.)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Papua Barat mengusulkan sebanyak 402 narapidana dewasa dan anak binaan beragama Islam untuk menerima remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat Hensah menyatakan bahwa para warga binaan yang diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Ia mengatakan, “Yang kami usulkan 394 warga binaan dewasa dan delapan anak binaan. Semua syarat sudah terpenuhi, termasuk syarat tambahan yaitu minimal yang bersangkutan sudah menjalani enam bulan masa pidana.”

Hensah menjelaskan bahwa warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari enam lembaga pemasyarakatan serta satu rumah tahanan negara di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Ia merinci Lapas Kelas IIB Sorong mengusulkan 158 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 93 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 47 orang, Lapas Kelas III Kaimana 19 orang, dan Lapas Kelas III Teminabuan 10 orang.

Lapas Perempuan Kelas III Manokwari juga mengusulkan delapan orang warga binaan untuk menerima pengurangan masa hukuman.

Selain itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari mengusulkan delapan anak binaan, sedangkan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni mengajukan 59 warga binaan untuk memperoleh remisi.

Ia menambahkan, “Kalau Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni, mengusulkan sebanyak 59 orang warga binaan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri.”

Hensah menyebutkan bahwa rincian usulan remisi terdiri atas 90 orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 246 orang memperoleh satu bulan, dan 34 orang mendapat satu bulan 15 hari.

Sebanyak empat narapidana diusulkan memperoleh pengurangan dua bulan masa hukuman, sementara dua narapidana lainnya berpotensi langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus II.

Ia menjelaskan, “Yang langsung bebas atau menerima remisi khusus II berasal dari Lapas Sorong dan Fakfak masing-masing satu orang.”

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengusulan remisi kini dilakukan melalui sistem terintegrasi sehingga seluruh data warga binaan tercatat secara otomatis.

Menurutnya, penerapan sistem digital dalam pengajuan remisi merupakan bentuk transparansi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus untuk mencegah praktik pungutan liar.

Ia menegaskan, “Sekarang sudah by system, jadi pengusulan itu benar-benar transparan.”

Berdasarkan data per 11 Maret 2026, jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya tercatat sebanyak 1.538 orang yang terdiri dari 1.313 narapidana dan 225 tahanan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan