Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Lanjutan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Perkuat Kepastian Hukum Lintas Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Sepakati Lanjutan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional untuk Perkuat Kepastian Hukum Lintas Negara
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra dalam agenda Rapat Kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Gedung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto : Mares/Andri.)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pansus RUU HPI bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan Kementerian Sosial Republik Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.

Rapat tersebut membahas berbagai aspek substansi regulasi serta agenda lanjutan dalam proses legislasi RUU HPI.

Upaya Memberikan Kepastian Hukum Lintas Negara

Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra menyampaikan bahwa pembentukan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara.

Ia menjelaskan bahwa "Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum serta memberikan pedoman komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing", ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan RUU HPI diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat peradilan dalam menangani perkara perdata yang memiliki unsur internasional.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara.

Soedeson yang merupakan legislator dari Partai Golkar menjelaskan bahwa pembentukan RUU ini juga bertujuan meningkatkan daya saing nasional.

Ia menilai regulasi yang lebih sistematis dan terintegrasi penting untuk menghadapi semakin meningkatnya interaksi hukum lintas negara.

Selain itu, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia.

Seluruh Fraksi Setujui Pembahasan Dilanjutkan

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI juga menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan RUU HPI.

Soedeson menyatakan bahwa "Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku", ujarnya.

Persetujuan tersebut menunjukkan adanya dukungan politik dari seluruh fraksi terhadap proses pembentukan regulasi tersebut.

Selain membahas substansi regulasi, Pansus bersama pemerintah juga menyepakati jadwal pembahasan lanjutan dalam proses legislasi.

Jadwal tersebut berkaitan dengan agenda rapat pembicaraan tingkat pertama untuk melanjutkan pembahasan materi RUU HPI di DPR RI.

Soedeson menjelaskan bahwa "Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan tingkat pertama RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja", jelasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, proses pembahasan RUU HPI akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan