Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Yasonna Laoly Soroti Pentingnya Penguatan Pengaturan Arbitrase Internasional dalam RUU Hukum Perdata Internasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Yasonna Laoly Soroti Pentingnya Penguatan Pengaturan Arbitrase Internasional dalam RUU Hukum Perdata Internasional
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Yasonna Laoly dalam rapat Pansus di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Septamares/Mahendra.)

Pantau - Panitia Khusus RUU HPI DPR RI menilai pengaturan mengenai arbitrase internasional perlu menjadi perhatian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa investasi dan perdagangan lintas negara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Yasonna Laoly dalam rapat pansus yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.

Yasonna yang merupakan legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai pengalaman Indonesia menghadapi sengketa investasi internasional menjadi pelajaran penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional.

Ia menyinggung salah satu sengketa investasi besar yang pernah melibatkan Indonesia dengan perusahaan asing dalam beberapa tahun terakhir.

Yasonna menyampaikan bahwa "Kita pernah menghadapi sengketa besar yang menyangkut nilai sekitar 1,3 miliar dolar AS. Saat itu ada tawaran untuk berdamai karena kita belum pernah menang dalam kasus-kasus seperti ini, tetapi syukur pada Maret 2019 Indonesia berhasil memenangkan perkara tersebut", ungkapnya.

Pengalaman Sengketa Internasional Jadi Pelajaran

Menurut Yasonna pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan sistem hukum nasional dalam menghadapi sengketa internasional.

Ia menilai penguatan pengaturan mengenai arbitrase dalam RUU HPI menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam penyelesaian sengketa internasional.

Selain itu Yasonna juga menyoroti adanya keluhan dari kalangan dunia usaha terkait pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia.

Menurutnya beberapa pelaku usaha menilai proses eksekusi putusan arbitrase di pengadilan Indonesia masih menghadapi berbagai kendala.

Ia menyampaikan bahwa "Beberapa kali ada keluhan bahwa putusan arbitrase yang sudah disepakati para pihak, termasuk antara pengusaha Indonesia dan asing, ketika akan dieksekusi di pengadilan kita justru dipersulit", ujarnya.

Eksekusi Putusan Arbitrase Dinilai Masih Menghadapi Kendala

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi internasional.

Hal ini terutama terjadi ketika para pihak sejak awal telah memilih mekanisme arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa.

Yasonna menjelaskan bahwa "Padahal para pihak sudah menentukan pilihan hukumnya melalui arbitrase internasional. Jika eksekusinya masih menghadapi hambatan, hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian dalam perdagangan internasional", jelasnya.

Oleh karena itu pengaturan yang lebih jelas mengenai pelaksanaan dan pengakuan putusan arbitrase internasional dinilai penting untuk dimasukkan dalam RUU HPI.

Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dalam melakukan transaksi dan investasi lintas negara di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf