Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur Meski Rismon Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur Meski Rismon Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Foto: Roy Suryo bersama Refly Harun saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 12/3/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Roy Suryo menegaskan tidak akan mengubah sikap sedikit pun meski Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Roy Suryo Tegaskan Sikap Tidak Berubah

Roy Suryo menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap pada sikap yang sebelumnya telah disampaikan terkait pernyataan Rismon Hasiholan Sianipar.

"Apakah ada perubahan sikap terhadap statemen yang sudah disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar? Tidak, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," ujarnya.

Roy Suryo juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa kecewa ataupun emosi terhadap langkah Rismon yang mengajukan RJ.

Menurutnya, seorang peneliti harus mengesampingkan sikap emosional dalam menyikapi suatu persoalan.

"Ilmiah itu adanya 'ya' atau 'tidak'. Jadi saya hanya mengatakan, kami tetap terus, kalau ada sahabat yang kemudian mungkin, ya, merasa kurang nyaman, silahkan saja, mungkin penelitiannya mau diulangi," katanya.

Kuasa Hukum dan Polisi Tanggapi Pengajuan RJ

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, mengaku tidak mengetahui terkait pengajuan RJ tersebut.

Refly Harun menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui informasi mengenai permohonan tersebut melalui pemberitaan media.

"Jadi kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi, tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum," ucapnya.

Ia mengatakan belum dapat berkomunikasi dengan Rismon untuk mengetahui alasan pengajuan RJ tersebut.

Refly menilai perlu diketahui secara jelas apakah pengajuan RJ dilakukan untuk menghindari perkara atau karena adanya tekanan.

"Jadi kita ingin betul-betul clear, jangan sampai kemudian orang melangkah karena berada dalam tekanan, karena ini kan negara hukum. Tidak boleh kemudian orang ditekan, kemudian karena dia ditekan dia menyerah, dan kemudian berbalik mengatakan sebaliknya dari apa yang sudah dia sampaikan," ujarnya.

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin mengatakan Rismon bersama pengacaranya datang untuk menanyakan perkembangan surat yang sebelumnya diajukan.

"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," kata Iman.

Ia menjelaskan beberapa hari sebelumnya Rismon bersama pengacaranya telah mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik.

"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya