Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia Digagalkan di Perairan Kepulauan Meranti

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia Digagalkan di Perairan Kepulauan Meranti
Foto: Penyidik Gakkum Kemenhut dan jajaran TNI AL memeriksa barang bukti 200 ton arang bakau yang dicoba diselundupkan ke Malaysia lewat perairan Kepulauan Meranti, Riau, Kamis 5/3/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau yang akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan bersama unsur TNI Angkatan Laut.

Kapal yang digunakan untuk mengangkut arang bakau tersebut adalah KLM Samudera Indah Jaya dengan ukuran GT 172.

Kapal itu dinakhodai oleh seorang berinisial AP dan membawa delapan orang Anak Buah Kapal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan operasi dilakukan bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut I melalui Pangkalan TNI AL Dumai serta Satuan Tugas Satintelmar Pusat Intelijen TNI AL.

Upaya penyelundupan berhasil digagalkan setelah Unit Intel Lanal Dumai dan Tim Satgas Satintelmar Pusintelal menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen resmi dari Kepulauan Meranti menuju Malaysia.

Informasi tersebut diterima pada 5 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan operasi pengejaran terhadap kapal yang dicurigai.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan tim kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal itu membawa muatan arang bakau tanpa dilengkapi dokumen sah.

Setelah pemeriksaan selesai, kapal beserta muatan arang bakau diamankan dan dibawa ke Dermaga Lanal Dumai.

Selanjutnya kapal dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Dampak Ekologis dan Kerugian Negara

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan, "Kawasan ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini kelestariannya terancam oleh aktivitas ilegal berupa penebangan mangrove yang berdampak luas terhadap wilayah pesisir dan perairan".

Ia juga menambahkan, "Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis".

Kerugian negara akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

Secara ekologis, produksi arang bakau yang disita diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa.

Saat ini pihak penyidik masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan atas kasus tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick