
Pantau - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur mencatat sebanyak 84 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang disampaikan masyarakat hingga tiga hari menjelang H-3 Lebaran 2026.
"Sampai tiga hari sebelum h-3 Lebaran, hari ini, total sudah ada 84 pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait THR. Kita secepatnya akan tindaklanjuti," ungkap perwakilan Sudin Nakertransgi Jakarta Timur.
Seluruh laporan tersebut disampaikan masyarakat secara daring melalui kanal online yang telah disediakan pemerintah.
Posko pengaduan THR ini dibuka sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri.
Layanan posko beroperasi setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Masyarakat dapat mengakses layanan melalui nomor 0823-5370-1464 dan 0821-8501-7080 serta laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pengawasan dan Inspeksi Perusahaan
Sudin Nakertransgi Jakarta Timur juga melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan kewajiban pembayaran THR dipatuhi.
Salah satu inspeksi dilakukan pada 16 Maret 2026 di PT Soho Global Health di kawasan Industri Pulo Gadung.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Syaripudin, Kasudin Jakarta Timur Sunjaya, serta pejabat terkait lainnya.
Rombongan diterima oleh Direktur PT Soho Global Health Yuliana dalam kegiatan inspeksi mendadak tersebut.
Dalam pemeriksaan itu dilakukan pengecekan terhadap pelaksanaan pembayaran THR kepada seluruh karyawan perusahaan.
Hasilnya, perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban dengan membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya.
Pemerintah berharap perusahaan lain juga mematuhi aturan agar tidak terjadi pelanggaran hak pekerja menjelang hari raya.
Konsultasi dan Edukasi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut lebih dari 500 pekerja telah melakukan konsultasi terkait THR melalui posko Kemnaker.
"Kita sedang monitor sekarang, tapi selama ini, posko kita juga menerima konsultasi. Di Kemenaker sendiri, sudah ada lebih dari 500 konsultasi. Jadi, mulai H-14 sampai H-7, kita menerima konsultasi, misalnya kasusnya seperti apa, bagaimana perhitungan THR-nya dan seterusnya," ujarnya.
Ia menjelaskan konsultasi tersebut masuk sejak H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran dengan mayoritas pertanyaan terkait perhitungan besaran THR.
Posko pengaduan juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi pekerja mengenai hak-hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.
- Penulis :
- Arian Mesa








