
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk seorang pengedar narkotika jaringan Medan–Jakarta dengan barang bukti 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika di Cileungsi, Bogor.
Modus Sembunyikan Narkoba dalam Ban
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan pelaku memanfaatkan momen arus mudik untuk menghindari pengawasan petugas.
"Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi," ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/3) dengan mengamankan tersangka berinisial K yang merupakan bagian jaringan lintas daerah.
Kasat Resnarkoba AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut mobil towing.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.
Nilai Barang Bukti Capai Rp25,9 Miliar
Selain sabu, polisi juga menyita kendaraan, telepon genggam, dan media penyimpanan lainnya sebagai barang bukti.
Tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







