Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pendatang Baru di Babel Wajib Lapor 1x24 Jam Usai Idul Fitri 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pendatang Baru di Babel Wajib Lapor 1x24 Jam Usai Idul Fitri 2026
Foto: (Sumber: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Kepulauan Babel Asyraf Suryadin. ANTARA/Aprionis/pri.)

Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pendatang baru melapor dalam waktu 1x24 jam setelah Idul Fitri 2026 guna memastikan pendataan penduduk berjalan tertib serta menjaga keamanan daerah.

Laporan dilakukan kepada pengurus RT atau RW setempat sebagai bagian dari pendataan administrasi kependudukan.

Kepala DP3ACSKB Babel, Asyraf Suryadin, menyampaikan, "Kebijakan ini untuk memastikan pendataan penduduk berjalan tertib."

Kebijakan ini juga bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bangka Belitung.

Pendatang diminta melapor agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mendata serta menerbitkan dokumen kependudukan nonpermanen.

Asyraf mengatakan, "Ini penting para pendatang baru untuk melapor agar Dinas Dukcapil bisa mendata dan mengeluarkan dokumen kependudukan nonpermanen."

Bangka Belitung menjadi salah satu daerah tujuan pendatang untuk mencari pekerjaan di sektor pertambangan, perkebunan, hingga jasa.

Sebagian pendatang awalnya hanya berkunjung ke keluarga, namun kemudian memutuskan menetap karena merasa nyaman.

Pendatang yang ingin tinggal lebih lama diimbau melapor ke Dukcapil kabupaten atau kota untuk memudahkan penerbitan dokumen kependudukan sesuai domisili.

Jika sudah menetap dan ingin mengganti KTP menjadi warga Bangka Belitung, prosesnya dinilai tidak sulit.

Penulis :
Gerry Eka