Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wali Kota Medan Larang ASN Tambah Libur Lebaran, Siap Beri Sanksi bagi Pelanggar

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Wali Kota Medan Larang ASN Tambah Libur Lebaran, Siap Beri Sanksi bagi Pelanggar
Foto: (Sumber: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean.)

Pantau - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak menambah masa libur Lebaran 2026 dan kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Penegasan Disiplin ASN

“Saya minta ASN untuk masuk kerja sesuai ketentuannya,” ungkap Rico.

Ia menilai durasi libur Lebaran yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang sehingga tidak perlu ditambah.

“Libur-nya sudah cukup panjang, jangan ditambah,” tegasnya.

ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan diwajibkan kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026 setelah masa libur 18 hingga 24 Maret 2026.

Sanksi dan Pengawasan

Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri menegaskan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja.

“Bagi yang tidak masuk ada sanksi yang berlaku,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan surat edaran terkait aturan libur kepada seluruh pegawai.

Pengawasan juga akan dilakukan melalui inspeksi mendadak ke perangkat daerah.

Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan ASN setelah libur Lebaran.

Penulis :
Gerry Eka