
Pantau - Jalur Lembah Anai di Sumatera Barat kembali dibuka penuh selama 24 jam pascabencana, namun penerapan sistem satu arah atau one way memicu kemacetan panjang hingga lebih dari 7 kilometer di ruas Padang–Bukittinggi.
Kemacetan terpantau mulai terjadi setelah titik penyekatan jalur Padang–Bukittinggi melalui Lembah Anai.
Antrean kendaraan memanjang dari batas Kota Padang Panjang hingga kawasan Pasar Koto Baru di Kabupaten Tanah Datar pada Senin.
Kepadatan lalu lintas semakin parah karena aktivitas Pasar Koto Baru yang beroperasi setiap hari Senin serta masuknya kendaraan dari sejumlah jalur alternatif.
Pantauan di lapangan menunjukkan perjalanan sejauh 1 kilometer dapat ditempuh hampir selama satu jam akibat tingginya volume kendaraan.
Puluhan petugas lalu lintas dari Polda Sumatera Barat disiagakan di sejumlah titik untuk mengatur arus kendaraan selama periode arus mudik Lebaran.
Arus kendaraan dari arah Bukittinggi menuju Padang terpantau relatif lancar hingga memasuki kawasan Lembah Anai.
Kepadatan baru terlihat di sekitar Pasar Koto Baru yang menjadi titik penyekatan kendaraan dari arah Padang.
Petugas melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut untuk mengurai antrean kendaraan yang terus bertambah.
Sebelumnya jalur Lembah Anai sempat terputus total akibat bencana yang merusak badan jalan dan akses utama penghubung Padang dengan Bukittinggi.
Pemerintah sempat memberlakukan operasional terbatas karena proses perbaikan infrastruktur jalan belum sepenuhnya rampung.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat kemudian memastikan ruas Sicincin–Padang Panjang Kilometer 64 dibuka selama 24 jam khusus kendaraan roda empat mulai H-10 hingga H+10 Idul Fitri.
Pembukaan jalur tersebut dipercepat dari rencana awal H-7 menjadi H-10 setelah percepatan pekerjaan dilakukan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menerapkan sistem one way dari Padang menuju Bukittinggi pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB serta dari Bukittinggi menuju Padang pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB yang berlaku pada 22 hingga 24 Maret 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan







