HOME  ⁄  Nasional

KPU Umumkan 32 Nama Caleg Eks Napi Korupsi, Total Jadi 81 Orang

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

KPU Umumkan 32 Nama Caleg Eks Napi Korupsi, Total Jadi 81 Orang

Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 32 nama calon anggota legislatif mantan napi korupsi gelombang kedua di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Sebelumnya, KPU RI pada tanggal 30 Januari 2019 telah mengumumkan 49 nama caleg dan DPD yang pernah menghuni hotel prodeo karena kasus korupsi.

Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pengumuman nama-nama para gelombang kedua ini melengkapi dari pengumuman yang pertama.

"Setelah KPU mengumumkan daftar nama, KPU di kabupaten/kota melakukan pencermatan ada beberapa data yang belum disampaikan. Hari ini datanya sudah sampai kepada kami dan sudah terverifikasi. Kemungkinan ini data yang paling update," katanya.

Baca juga: KPU Segera Umumkan Lagi 3 Caleg Eks Napi Koruptor

Ia mengharapkan data terkini tersebut final setelah hasil penyisiran KPU di daerah.

Pengumuman caleg mantan napi korupsi tersebut sesuai dengan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa kewajiban caleg dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Anggota KPU Ilham Saputra dalam konferensi pers tersebut menyebutkan ada 32 orang mantan napi korupsi yang menjadi caleg di DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten yang dalam pengumuman pertama belum ada.

Dengan demikian, total caleg mantan napi korupsi 81 orang yang terdiri atas 23 calon anggota DPRD provinsi, 49 calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan 9 calon anggota DPD RI.

Baca juga: Sebelum Diumumkan ke Publik, KPU Lakukan Validasi Nama Caleg Koruptor

Ke-32 calon legislatif mantan napi korupsi tersebut, kata dia, berasal dari PKB dua calon anggota DPRD kabupaten/kota, PDIP satu calon anggota DPRD kabupateb/kota, Partai Golkar satu calon anggota DPRD kabupaten/kota dan satu calon anggota DPRD provinsi, Partai Berkarya satu calon anggota DPRD provinsi, dan dua calon anggota DPRD kabupaten/kota.

PKS satu calon anggota DPRD kabupaten/kota, Partai Perindo satu calon anggota DPRD kabupaten/kota, PPP satu calon anggota DPRD kabupaten/kota, PAN satu calon anggota DPRD provinsi dan satu calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Hanura lima calon anggota DPRD kabupaten/kota dan satu calon anggota DPRD provinsi, Partai Demokrat lima calon anggota DPRD kabupaten/kota dan satu calon anggota DPRD provinsi, PBB dua calon anggota DPRD provinsi, dan PKPI dua calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Penulis :
Noor Pratiwi