Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT hingga 30 April 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT hingga 30 April 2026
Foto: (Sumber : Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) ANTARA/Bayu Saputra/aa.)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, "Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya."

Relaksasi Sanksi dan Dampaknya

Batas waktu normal pelaporan SPT tetap pada 31 Maret 2026.

Namun, wajib pajak yang melapor hingga 30 April tidak akan dikenakan denda maupun bunga.

DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi.

Jika sanksi telah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan.

Bimo menyebut, "Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu."

Data Pelaporan dan Sistem Pajak

Hingga 26 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT telah mencapai 9.131.427.

Sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 laporan.

Selain itu, aktivasi sistem Coretax telah mencapai 16.963.643 akun.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kelonggaran administrasi.

Penulis :
Aditya Yohan