
Pantau - Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap empat orang tersangka jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Kabupaten Jayapura dalam operasi yang berlangsung pada 25 hingga 26 Maret.
Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai distribusi senjata api dan amunisi ilegal yang selama ini disalurkan kepada KKB di Tanah Papua.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Inspektur Jenderal Polisi Faizal Rahmadani mengatakan, "Saat ini ada empat orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB."
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KO 45 tahun, SMM 40 tahun, HM 53 tahun, dan AKW 51 tahun.
Peran Tersangka dalam Jaringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
KO, SMM, dan AKW diketahui berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal.
Sementara itu, HM berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi kepada jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP terkait kepemilikan senjata ilegal.
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah Papua.
Faizal mengungkapkan, "Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas."
Dalam operasi tersebut, Satgas turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
Faizal menegaskan, “Tim Satgas ODC akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Tanah Papua.”
- Penulis :
- Arian Mesa







