HOME  ⁄  Nasional

Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar di Hotel, Amankan 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polresta Jambi Tangkap Tiga Pengedar di Hotel, Amankan 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Foto: Kapolresta Jambi Kombes Polisi Boy Sutan Binaga Siregar saat merilis pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi di Mapolresta Jambi, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA/Nanang Mairiadi)

Pantau - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap tiga pengedar narkotika di sebuah kamar hotel kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu-sabu dan 5.051 butir pil ekstasi siap edar.

Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintas di wilayah Jambi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah kamar hotel dan mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25) yang merupakan warga Pekanbaru, Riau.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tas sandang hitam di dalam lemari kamar yang berisi dua paket besar sabu-sabu seberat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Kepala Polresta Jambi Komisaris Besar Polisi Boy Sutan Binanga Siregar menyatakan, "Pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi.

Peran Tersangka dan Pengembangan Kasus

Polisi mengungkap RL berperan sebagai kurir utama yang diperintah oleh seorang pria berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan.

RL bersama RT bertugas menjemput narkotika di Pekanbaru untuk kemudian dibawa ke Jambi sebelum direncanakan dikirim ke Palembang.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Ajun Komisaris Polisi Tito Alhafest mengatakan, "Awalnya sabu-sabu yang dibawa berjumlah sekitar 5 kilogram," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 3 kilogram sabu-sabu telah lebih dahulu diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di Kota Jambi.

RT diketahui membantu proses pengantaran dan telah dua kali mengikuti perjalanan serupa dengan iming-iming upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta.

Sementara itu, SA mengaku hanya diajak bekerja dengan alasan pekerjaan di bidang tower di Palembang dan tidak mengetahui adanya narkotika dalam perjalanan tersebut.

Polisi juga menyebut RL merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika meskipun angka tersebut masih berupa estimasi.

Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar termasuk pengendali utama peredaran narkotika.

Penulis :
Arian Mesa