
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sanksi tersebut diberikan setelah KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan verifikasi terhadap 175 perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pemegang izin PBPH di hutan produksi.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta.
Ia mengungkapkan, "Mulai dari proses penerbitan sanksi administrasi sampai kemudian proses pidana dan sebagian karena proses persetujuan lingkungan di provinsi kita limpahkan ke provinsi. Sebagian merupakan di kehutanan kita kembalikan ke kehutanan dan dari 175 tersebut ada dua yang tidak beroperasi."
Verifikasi dan Sanksi Perusahaan
KLH mencatat total lahan yang terindikasi dibuka oleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 1.805.615 hektare.
Dari hasil verifikasi, sebanyak 22 unit usaha telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan.
Sebanyak 45 unit usaha lainnya masih dalam proses penerbitan sanksi administratif.
Selain itu, KLH juga mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp4.947.238.454.610.
Tidak hanya sanksi administratif dan perdata, enam perusahaan lainnya juga dikenai sanksi pidana.
Kajian Lingkungan dan Pencegahan Bencana
KLH/BPLH juga melakukan kajian lingkungan cepat terkait rencana tata ruang dan wilayah di tiga provinsi terdampak banjir.
Kajian tersebut mencakup perencanaan hunian pascabencana hingga tingkat kecamatan secara detail.
Hanif menjelaskan, "Hunian pascabencana sudah kami susun dengan detail, kita memberikan arahan detail per spasial per kecamatan. Lokasi mana yang seharusnya dihindari dalam pembangunan hunian tetap dan lokasi mana yang masih memiliki daya dukung dalam pembangunan hunian cepat."
Hasil kajian menemukan adanya kesenjangan antara kajian lingkungan hidup strategis dan rencana tata ruang wilayah.
Kesenjangan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
KLH menyatakan hasil kajian telah diserahkan kepada pihak terkait sebagai langkah pencegahan agar banjir serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
- Penulis :
- Leon Weldrick








