
Pantau - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, yakni wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahiran.
Ketentuan Pendaftaran dan Status Kepesertaan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan aturan terkait pendaftaran bayi baru lahir meski muncul kabar rencana kebijakan otomatisasi kepesertaan sejak April 2026.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa bayi yang didaftarkan dalam periode tersebut akan langsung mendapatkan status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir bayi.
Partisipasi dan Prinsip Gotong Royong
Rizzky menyebutkan bahwa saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN dari berbagai kelompok usia.
“Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia," katanya.
Ia juga menyoroti masih adanya masyarakat yang baru mendaftar ketika sakit, sehingga diimbau untuk menjadi peserta sejak dini dan menjaga status kepesertaan tetap aktif.
“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan," ujarnya.
BPJS Kesehatan juga menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah, termasuk integrasi dengan portal layanan publik terpadu INAku sesuai dengan tugas dan fungsi yang berlaku.
Sebagai tambahan, apabila pendaftaran bayi dilakukan lebih dari 28 hari sejak kelahiran, maka iuran akan ditagihkan sejak tanggal kelahiran bayi tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








