HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Fatal di Hajatan Purwakarta, Dua Pelaku Preman Ditangkap

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Fatal di Hajatan Purwakarta, Dua Pelaku Preman Ditangkap
Foto: (Sumber : Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. ANTARA/HO-Polres Purwakarta.)

Pantau - Polres Purwakarta mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap penyelenggara hajatan pernikahan yang berujung kematian korban di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Jawa Barat.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan dua pelaku berinisial YI (36) dan K (35) berhasil ditangkap di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4).

"Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4)," ungkapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan bambu sepanjang 33 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban serta sejumlah botol minuman keras.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 466 ayat 1 juncto Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kronologi Pengeroyokan di Acara Pernikahan

Peristiwa terjadi pada Sabtu (4/4) saat korban Dadang (57) menggelar hajatan pernikahan anaknya yang dihadiri tamu dan hiburan organ tunggal.

Kapolres menyebut aksi penganiayaan dipicu rasa sakit hati pelaku karena permintaan uang Rp500 ribu tidak dipenuhi oleh pihak penyelenggara.

"Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu kepada keluarga korban," ujarnya.

Pelaku yang dalam kondisi mabuk kemudian membuat keributan dan menyerang korban menggunakan bambu hingga korban tewas.

Korban sempat berusaha melerai keributan sebelum akhirnya dikejar dan dikeroyok di depan tamu undangan dan keluarga.

Setelah kejadian, korban dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan.

Penulis :
Aditya Yohan