
Pantau - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menindak sebanyak 1.077 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas selama periode Januari hingga Maret 2026 di wilayah tersebut.
Penindakan Beragam Jenis Pelanggaran
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sudinhub Jakarta Utara Yulza Ramadhoni Putra mengatakan penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis kendaraan mulai dari angkutan umum hingga kendaraan pribadi.
“Sebanyak 1.077 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan di Jakarta Utara di periode tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sebanyak 794 kendaraan dikenai sanksi Berita Acara Pemeriksaan atau tilang dan 25 kendaraan dikenai sanksi stop operasi.
Selain itu, petugas juga melakukan Operasi Cabut Pentil terhadap 40 kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat.
Sebanyak 213 kendaraan lainnya diderek karena parkir sembarangan di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Upaya Tingkatkan Ketertiban Lalu Lintas
Yulza menegaskan penindakan dilakukan secara rutin untuk memberikan efek jera serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jakarta Utara.
Ia menyebutkan sekitar 40 personel gabungan dikerahkan setiap hari untuk menyisir lokasi rawan pelanggaran terutama area parkir liar.
“Melalui penindakan yang konsisten dan terukur, kami berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di Jakarta Utara dapat terus meningkat,” ujarnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum di ruang jalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









