HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi XII DPR Dorong Regulasi Perda untuk Pemanfaatan Limbah Tambang Demi Nilai Tambah Ekonomi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketua Komisi XII DPR Dorong Regulasi Perda untuk Pemanfaatan Limbah Tambang Demi Nilai Tambah Ekonomi
Foto: (Sumber : Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, dalam Rapat Kerja Komisi XII yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Jaka/Alma)

Pantau - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendorong pemanfaatan limbah tambang atau tailing diatur dalam peraturan daerah (Perda) guna memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, pada 6 April 2026.

Dorongan Regulasi dan Peluang UMKM

Bambang menyampaikan pengelolaan limbah tambang perlu diakomodasi dalam regulasi daerah agar masyarakat dan pelaku usaha kecil dapat terlibat secara legal.

“Tailing ini sebaiknya diakomodasi di dalam Perda sehingga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelolanya. Dengan begitu ada peluang bagi UMKM untuk ikut terlibat dalam kegiatan industri berbasis mineral,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertambangan terdapat sumber mineral primer dan sekunder, di mana sumber sekunder seperti tailing dan slag masih belum dimanfaatkan secara optimal akibat keterbatasan regulasi.

Menurutnya, pengaturan melalui Perda akan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan izin usaha industri, termasuk kepada pelaku UMKM.

Penguatan Tata Kelola Mineral Nasional

Bambang menegaskan bahwa pemanfaatan limbah tambang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di daerah penghasil mineral.

“Kalau Perda pertambangan sudah mengakomodasi itu, maka pemerintah provinsi bisa memberikan izin usaha industri kepada pelaku UMKM yang mengelola tailing tersebut,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penerapan Harga Patokan Mineral (HPM) dalam tata kelola komoditas mineral nasional.

“HPM ini nantinya berlaku untuk semua pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun pertambangan rakyat, sehingga tata kelola mineral termasuk timah dapat diatur lebih baik dan negara benar-benar hadir dalam pengelolaannya,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan