HOME  ⁄  Nasional

Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim atas Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim atas Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi
Foto: Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 8/4/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026 atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tudingan dirinya mendanai isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Kronologi Laporan dan Tuduhan

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri dan turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk pemilik akun YouTube @stusiomusikrockciamis dan akun Facebook 1922 Pusat Madiun.

Jusuf Kalla menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan Rismon tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.

"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," ungkapnya.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan tersebut.

Bantahan dan Dasar Hukum Laporan

Jusuf Kalla menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk penghinaan yang tidak etis terhadap dirinya sebagai mantan wakil presiden.

"Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," ia menegaskan.

Dalam laporan tersebut, Jusuf Kalla menyertakan sejumlah pasal yang diduga dilanggar, antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.

Penulis :
Shila Glorya