
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menimbulkan benturan filosofi hukum karena menggeser fokus dari subjek hukum ke objek berupa aset.
Perbedaan Prinsip Hukum Jadi Sorotan
Soedeson menyatakan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based yang berbasis prinsip in rem dinilai tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law berbasis in personam.
“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam,” kata Tandra.
Ia menilai penerapan mekanisme tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin perlindungan hak milik warga negara.
Selain itu, ia menekankan bahwa Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman menyatakan seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
Risiko Penyalahgunaan dan Ketidakpastian Hukum
Soedeson juga menyoroti potensi tindakan prematur jika perampasan aset dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana yang lengkap.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” ujarnya.
Ia menambahkan, RUU tersebut perlu mengatur batasan kerugian negara secara jelas agar tidak menimbulkan penegakan hukum yang berlebihan, termasuk potensi menyasar aparatur sipil negara secara masif.
Menurutnya, keberadaan parameter kerugian negara penting sebagai batas konkret dalam menentukan adanya tindakan melawan hukum.
Sebagai informasi tambahan, DPR saat ini masih membahas RUU Perampasan Aset dan memastikan regulasi tersebut tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








