HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tambang Ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tambang Ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah
Foto: (Sumber : Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar. ANTARA/HO-Komisi XIII DPR RI.)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Dugaan Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan

Bias menilai aktivitas tambang tanpa izin tersebut telah merugikan negara serta berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Selain itu perusahaan pertambangan ilegal juga tidak memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini tentu juga akan merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang," ujarnya.

Ia menyebut praktik tersebut sebagai kejahatan serius berupa perampokan sumber daya alam, perambahan hutan, serta pelanggaran terhadap kehidupan masyarakat adat di wilayah tambang.

Bias menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat hingga ke akar-akarnya.

"Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi," ucapnya.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait kasus tersebut.

"Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya)," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada 31 Maret itu, penyidik menyita berbagai dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik.

Kejagung juga telah menetapkan tersangka berinisial ST selaku pemilik manfaat PT AKT yang tetap mengoperasikan tambang meski izinnya telah dicabut sejak 2017.

PT AKT diduga melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal dengan menggunakan dokumen tidak sah serta bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf