
Pantau - Polres Bengkalis menangkap seorang pelaku berinisial PH yang diduga membakar lahan seluas 35 hektare sekaligus menguasai kawasan hutan negara secara ilegal di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kronologi Kebakaran dan Penangkapan
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial PH,” ujarnya.
Petugas Polsek Rupat Utara bersama masyarakat sempat melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas di lokasi yang berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Bukti dan Dugaan Keterlibatan Pelaku
Polisi mengungkap tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas lahan tersebut dan diduga telah mencaplok kawasan hutan secara ilegal.
Sejumlah saksi juga melihat tersangka kerap berada di lokasi yang sebagian telah ditanami kelapa sawit sebelum kebakaran terjadi.
Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo turut menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari area yang dikuasai tersangka.
“Selain itu, setelah kejadian kebakaran, tersangka diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua hingga dua setengah minggu,” kata Fahrian.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit hangus di lokasi kejadian.
Tersangka dijerat pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan.
Polisi mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








