
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur N Co Living Bali berinisial R terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Penangkapan dan Peran Direktur
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Senin (6/4) setelah dilakukan pengembangan kasus.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga tersangka lain, yakni pengedar berinisial NGR, kapten klub berinisial BCA, serta manajer operasional berinisial SW yang berperan sebagai penghubung dengan tamu.
Modus Peredaran dan Pengembangan Kasus
Polisi mengungkap adanya permufakatan antara R, SW, dan NGR dalam menjalankan peredaran narkoba dengan tujuan menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan tempat hiburan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri terhadap aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut sejak 2025.
Setelah penangkapan, R dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," ujarnya.
Polri menyatakan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan






