
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap jaringan internasional penyelundupan satwa dilindungi Komodo dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, ke Thailand dengan menangkap dua pelaku pada akhir Maret hingga awal April 2026.
Penangkapan dan Peran Pelaku
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025,” katanya.
Dua tersangka yang diamankan yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan Komodo sebagai bagian dari jaringan lintas daerah hingga luar negeri.
Ruslan ditangkap lebih dahulu pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, sementara Junaidin sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026.
Komitmen Berantas Perdagangan Satwa Ilegal
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan pihaknya serius memberantas perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan jaringan internasional.
“Polda NTT berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan perdagangan Komodo sebagai satwa endemik Indonesia merupakan kejahatan serius karena mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal satwa langka guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Saat ini, aparat terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam sindikat penyelundupan satwa tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan








